TRIBUNNEWSWIKI.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini menyandang status tersangka baru.
Harvey Moeis ternyata tak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus tata niaga timah dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung,
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi kini ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Harvey Moesis diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset, sehingga dijerat pasal pencucian uang.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis semakin merembet.
Kuntadi, Diridik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan hal tersebut pada Kamis (4/4/2024).
“TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” papar Kuntadi.
Untuk diketahui Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah PT Timah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp271 Triliun, Harvey Moeis menjalani penahanan guna mempermudah penyidikan.
Kuntadi mengatakan Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis sejauh ini.
Baca: Pose Saranghae, Sandra Dewi Senyum-senyum Saat Diperiksa Kasus Harvey Moeis di Kejagung: Doain Ya
Aset-aset tersebut mulai dari tas sampai mobil mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Kejagung katanya juga masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.
Di sisi lain, Kejagung juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait Harvey.
Salah satunya yakni sang istri, Sandra Dewi.
Pemeriksaan Sandra untuk mengonfirmasi terkait dengan rekening-rekening yang diblokir Kejagung terkait Harvey.
"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.
Kuntadi belum menjelaskan siapa lagi saksi yang akan diperiksa terkait dengan Harvey.
"Nanti lengkapnya nanti," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4/2024) pukul 09.25 WIB.
Baca: Otak Korupsi Rp 271 Triliun, Inilah Sosok RBS alias Robert Bonosusatya Bos Harvey Moeis
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Baca: Kini Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Sempat Diragukan Ayah Sandra Dewi Bisa Bahagiakan Putrinya
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta.
Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini.
Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
(TRIBUNTRENDS/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Baca berita terkait Harvey Moeis di sini