TRIBUNNEWSWIKI.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengatakan perusahaan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan.”
“Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus.
Agus menambahkan, BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.
Baca: Cara Mudah Isi Saldo Kartu Uang Elektronik BRIZZI Lewat ATM, EDC, dan M-Banking BRI
Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ujar Agus.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Kemudian juga dilakukan melalui virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Adapun cara terakhir dengan e-wallet atau dompet digital.
(TRIBUNNEWSWIKI,com/Mikael Dafit)