2. Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok, pada 20 Agustus 1968.
Saat ini, Saldi Isra menjabat sebagai hakim MK.
Baca: Siap Lawan 1000 Pengacara, Prabowo-Gibran Percayakan Hotman Paris Hadapi Gugatan Kubu 01 & 03 di MK
Ia diusulkan Presiden Jokowi bersama dua calon lain sebagai hakim konstitusi pada 3 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar.
Saldi Isra pun terpilih pada 11 April 2017 dan dilantik.
Adapun masa jabatan penegak hukum di MK akan berakhir pada 11 April 2032.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini, terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
Mengenai pendidikannya, Saldi Isra menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995).
Lantas, ia menempuh pendidikan S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001).
Pendidikannya berlanjut S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009).
Baca: Korea Sejati, Ini Profil Bambang Pacul, Politikus PDIP yang Dinilai Layak Jadi Gubernur Jateng
Arief Hidayat merupakan hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956.
Pada 1 April 2013, ia dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD.
Ia menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008.
Saat itu, Arief mengucapkan sumpah jabatan sebagai satu dari sembilan ‘pilar’ Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip) ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini