TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku bulan April hingga Juni mendatang, tidak akan mengalami kenaikan.
Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik pada Triwulan II Tahun 2024 bagi pelanggan non subsidi akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini.
Sebagai informasi, tarif pelanggan non subsidi dikenal dengan istilah tariff adjusment.
Tarif listrik ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tariff adjusment atau tarif listrik terhadap pelanggan non subsidi mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM dan Kompas.com, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menentukan tarif listrik pada April-Juni 2024, yaitu realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari tahun 2024.
Yakni kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42 per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Meskipun seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan ketimbang sebelumnya, pemerintah tidak menaikkan harga listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal yang sama berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi yakni pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang juga tidak mengalami perubahan tarif listrik dan tetap memperoleh subsidi listrik.
Lalu, bagaimana rincian tarif listrik yang berlaku selama April sampai Juni 2024?
Tarif listrik April sampai Juni 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut :
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWhPelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA
- bersubsidi sebesar Rp 605 per kWhPelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga
- Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah rincian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjusment yang berlaku pada April-Juni 2024.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)