TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tarif listrik untuk 13 dari 37 golongan pelanggan listrik non subsidi kini telah mengalami penyesuaian.
Tarif baru tersebut ditetapkan pada Penyesuaian Tarif (tariff adjustment), yang dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Penyesuaian tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Berikut adalah daftar tarif listrik bulan September 2022.
1. Golongan (R-1/TR) batas daya: 900 VA
Biaya pemakaian reguler dan prabayar: Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan (R-1/TR) batas daya: 1.300 VA
Biaya pemakaian reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan (R-1/TR) batas daya: 2.200 VA
Biaya pemakaian reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan (R-2/TR) batas daya: 3.500 VA - 5.500 VA
Biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan (R-3/TR) batas daya: 6.600 VA ke atas
Biaya pemakaian reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan (B-2/TR) batas daya: 6.600 VA - 200 kVA
Biaya pemakaian reguler dan prabayar: Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan (P-1/TR) batas daya: 6.600 VA - 200 kVA
Biaya pemakaian reguler dan prabayar: Rp 1.699,53 per kWh.
8. Golongan (P-1/TR) batas daya: 6.600 VA - 200 kVA