TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut rincian tarif listrik terbaru yang akan berlaku mulai 1 September 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif listrik per 1 September 2024 tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Menurutnya, penetapan tarif listrik, khususnya nonsubsidi, dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penetapan ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca: Cara Cek dan Bayar Tagihan Listrik Bulanan Secara Online Lewat Aplikasi PLN Mobile
Berdasarkan empat parameter itu, Jisman menyebutkan bahwa tarif listrik triwulan III seharusnya mengalami perubahan dari triwulan II.
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ucap Jisman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/8/2024).
Rincian tarif listrik September 2024
Berikut rincian tarif listrik terbaru per 1 September 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Baca: Mudah Banget, Begini Cara Bayar Tagihan Listrik Secara Online Lewat Mobile Banking BRI
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)