Update Biaya Pembuatan SIM C Bulan September 2023, Ada Tambahan untuk Kesehatan dan Asuransi

Pembuatan SIM C Rp 100.000 biaya kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka biaya pembuatan SIM C yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.


zoom-inlihat foto
Update-Bia33.jpg
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Update Biaya Pembuatan SIM C Bulan September 2023, Ada Tambahan untuk Kesehatan dan Asuransi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut ini rincian biaya pembuatan SIM C terbaru per September 2023.

Diketahui setelah pemberlakukan kurikulum baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 7 Agustus 2023, tidak ada perubahan biaya penerbitan SIM.

Semuanya tetap sama seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, biaya pembuatan SIM C tetap sama, yaitu Rp 100.000, dan perpanjangan Rp 80.000.

Baca: Respon PDIP Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan Magrib: Bukan Politik Identitas, Dia Sosok Religius

Adapun biaya pembuatan SIM baru C, CI dan C II tidak ada bedanya, yaitu sebesar Rp 100.000.

Tarif ini belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Sebagai contoh, pembuatan SIM C Rp 100.000 biaya kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka biaya pembuatan SIM C yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Untuk pemilihan lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi), pemohon dapat bebas memilih lokasi di luar area Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).

Sebagai informasi, untuk pembuatan SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang sesuai dengan kapasitas mesin.

Penggolongan ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Baca: Profil dan Pekerjaan Waluyo Wasis Nugroho Pria Lempar Botol ke Rocky Gerung, Ternyata Ketum PNIB

Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut :

  • SIM C : Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM C II : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (*)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved