"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Wira mengatakan, Yudha mencegah Dante berenang menuju tepi kolam renang saat dibenamkan.
"Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang," ungkap Wira.
Wira menyebutkan, tindakan itu dilakukan oleh Yudha berulang kali sampai akhirnya korban berhasil menepi.
"Tersangka melakukan hal tersebut (mencegah korban ke tepi kolam renang) kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA (Dante) ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," jelas Wira.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," tuturnya.
Dari mulut dan hidung Dante, keluar beberapa sisa makanan dan buih.
Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu meninggal dunia.
Polisi lalu mengamankan Yudha di kediamannya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)