TRIBUNNEWSWIKI.COM - Teka-teki kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), yang dibenamkan di kolam renang oleh Yudha Arfandi akhirnya terkuak.
Polisi menyebut ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Yudha saat membenamkan Dante di kolam renang sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Yudha membenamkan Dante ke kolam renang saat berenang bersama anak perempuannya, yakni MMA (6).
Kala itu, Yudha masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri dan Dante.
"Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," ujar Rovan melalui pesan singkat, Senin (12/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan, Yudha sempat celingak-celinguk sebelum membenamkan Dante di kolam renang.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik mendapatkan hasil analisis rekaman kamera CCTV dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat," ungkap Wira dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
"Lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," tambah dia.
Wira menduga, Yudha celingak-celinguk lantaran demi memastikan bahwa upaya membenamkan Dante berjalan lancar.
"Jadi, ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," papar Wira.
Hanya saja, dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik yang bekerja dama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan keterangan saksi-saksi.
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor," jelasnya.
Baca: Akui Kenal, Raffi Ahmad Bongkar Hubungannya dengan Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante
Wira mengatakan bahwa Yudha 12 kali membenamkan Dante di kolam renang orang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Awalnya, tersangka mengajak Dante beserta MMA menyelam di kolam renang kedalaman 1,3 meter.
Lalu, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa.
"Pada awalnya, tersangka beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam dewasa yang kedalamannya adalah 150 sentimeter atau 1,5 meter," kata Wira.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," imbuh dia.
Yudha membenamkan Dante ke kolam renang dengan memegang pinggang korban menggunakan kedua tangannya.
Dari rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Wira mengatakan, Yudha mencegah Dante berenang menuju tepi kolam renang saat dibenamkan.
"Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang," ungkap Wira.
Wira menyebutkan, tindakan itu dilakukan oleh Yudha berulang kali sampai akhirnya korban berhasil menepi.
"Tersangka melakukan hal tersebut (mencegah korban ke tepi kolam renang) kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA (Dante) ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," jelas Wira.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," tuturnya.
Dari mulut dan hidung Dante, keluar beberapa sisa makanan dan buih.
Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu meninggal dunia.
Polisi lalu mengamankan Yudha di kediamannya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)