Fakta Kematian Tragis Dante, CCTV Perlihatkan Kekejaman Kekasih Tamara Tyasmara

Polisi telah memecahkan misteri kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara


zoom-inlihat foto
Tampang-Yudha-Arfandi-pacar-Tamara-Tyasmara-jadi-tersangka-tewasnya-Dante.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com/Ist
Tampang Yudha Arfandi, pacar Tamara Tyasmara, jadi tersangka tewasnya Dante


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi telah memecahkan misteri kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang kawasan Jakarta Timur.

Penyidik menangkap tersangka berinial YA yang merupakan kekasih Tamara di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jumat (9/2/2024).

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, dikutip dari Kompas.com.

Setelah memperlihatkan surat perintah penangkapan, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung mengamankan YA.

"Secara kooperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pada sejumlah bukti.

Bukti tersebut antara lain hasil forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

"Di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban. Sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," ujar Wira.

Angger Dimas dan anaknya, Dante
Angger Dimas dan anaknya, Dante (Instagram)

Dia mengatakan, YA membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang.

Polisi juga telah memastikan rekaman kamera CCTV itu asli tanpa disunting.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali. Nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut," papar dia.

Baca: Mutia Tak Terima Kakaknya Yudha Jadi Tersangka, Singgung Kematian Dante: Abang Saya Bukan Pembunuh

Wira menyebutkan, pihaknya bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," katanya.

Sementara, penyidik masih menanti hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

Kemudian, polisi tengah mendalami motif YA yang diduga menenggelamkan Dante.

"Motif sedang didalami, karena (masih) pemeriksaan," tutur Ade Ary.

"Setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," tambah dia.

Wira menyebutkan, tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis.

YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," ungkap Wira.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved