Umi Kalsum Buka Suara, Terjawab Tanggal Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Lettu TNI Muhammad Faradhana

Umi Kalsum akhirnya buka suara soal kabar anaknya, Ayu Ting Ting dilamar anggota TNI bernama Lettu TNI Muhammad Faradhana.


zoom-inlihat foto
Ayu-Ting-Ting-dan-calon-suaminya-Lettu-TNI-Muhammad-Faradhana.jpg
Kolase TribunnewsWiki/TikTok
Ayu Ting Ting dan calon suaminya, Lettu TNI Muhammad Faradhana


Saat ditemui dan ditanya terkait hal itu oleh awak media, Ayu Ting Ting akhirnya buka suara.

"Doain aja yang terbaik," kata Ayu Ting Ting saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Tidak banyak kata yang dilemparkan oleh Ayu Ting Ting, ia hanya memilih untuk bergegas memasuki mobil mewahnya yang tengah terparkir.

Baca: Bukan karena Asmara, Ternyata Ini Motif Junaedi Habisi Nyawa 1 Keluarga di Babulu, Eks Pacar Kesal

"Mohon doanya aja ya," ungkap Ayu seraya menghindar dari pertanyaan awak media sambil tersenyum.

Untuk diketahui kabar momen tunangan Ayu Ting Ting dengan seorang pria berawal dari unggahan akun instagram gosip.

Di mana terlihat Abdul Rojak dan Umi Kalsum melakukan foto dengan latar dekorasi bunga serba putih.

Begitupun Ayu Ting Ting lengkap menggunakan kebaya putih bersama tunangannya yang merupakan anggota TNI.

Kata KUA Depok

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukmajaya, Depok, Muhamad memberikan jawaban soal berkas pernikahan Ayu Ting Ting.

Momen tunangan Ayu Ting Ting dengan anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) belum lama ini viral di media sosial.

Bahkan usai kabar tunangan berhembus, Ayu Ting Ting dikabarkan bakal segera melangsungkan pernikahan.

Baca: SOSOK Junaedi, Siswa SMK Bunuh 1 Keluarga di Kaltim, Sempat Setubuhi Jasad Korban dan Buat Alibi

Menanggapi kabar tersebut, Kepala KUA Depok masih belum menerima berkasnya.

"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," kata Muhamad di kantornya, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi seperti surat-surat dari RW dan RT hingga kelurahan setempat.

"Kalau misalkan warga kecamatan Sumajaya, dia harus mengurus surat dari RT, RW, sampai ke kelurahan setelah itu baru masuk ke KUA," ujar Muhamad.

"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," lanjutnya.

Selain itu, jika kedua calon pengantin melangsungkan pernikahannya di luar domisili tetap harus membutuhkan surat dari KUA di mana mereka tinggal.

"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," ungkap Muhamad.

Baca: Setubuhi Jasad Ibu & Eks Pacar, Ini Pengakuan Junaedi Siswa SMK yang Bunuh 1 Keluarga di Babulu Laut

Kata Ketua RT

Pedangdut Ayu Ting Ting dikabarkan telah menggelar tunangan dengan seorang pria.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved