Tribun Bogor
Untuk dikethaui, gaji kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu sesuai Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kades juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR