Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.
"Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," ucap Jimly.
"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," tutu mantan Ketua MK tersebut.
Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.
Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.
"Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk," katanya.
Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
"Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK," ujar Jimly.
Sosok dan biodata Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.
Pada Maret 2023, Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.
Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.