TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dinilai bermasalah setelah Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik.
Putusan MK tersebut yakni nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan sebagai capres/cawapres meski tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan itu menjadi jalan bagi ponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun, untuk dapat mendaftar sebagai cawapres dengan berbekal jabatannya sebagai wali kota Solo.
"Putusan itu pasti bermasalah karena diputus oleh hakim yang terbukti melanggar etik," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari saat dihubungi, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Feri mengatakan, putusan MK tersebut tidak bisa otomatis batal secara hukum.
Sebab, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman memang tak berwenang mengoreksi putusan MK
MKMK hanya lembaga etik khusus untuk mengawasi atau memeriksa masalah etik hakim Konstitusi.
Putusan MK soal batas usia capres/cawapres itu hanya bisa diperbaiki dengan putusan yang baru.
"Cuma dia tidak boleh secara hukum otomatis dibatalkan, harus ada proses lain, dan biasanya di MK putusan itu diperbaiki dengan putusan yang baru dengan begitu dia akan menjadi lebih baik prosesnya. Jadi tidak asal membatalkan," terang dia.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh MKMK lewat sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Baca: Bukan Dipecat, Anwar Usman Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK: Masih Jadi Hakim Konstitusi
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Buntut pelanggaran tersebut, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mencuat setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan tersebut hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk mendapatkan hak itu.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan ini memberi jalan untuk Gibran untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)