Mau Jadi Ketua MK Lagi, Anwar Usman Gugat Suhartoyo, Minta Kedudukannya Dipulihkan hingga 2028

Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengaku ingin kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


zoom-inlihat foto
Mantan-Ketua-MK-Anwar-Usman.jpg
BAY ISMOYO / AFP
Mantan Ketua MK Anwar Usman (tengah) memberi isyarat sebelum menyampaikan keterangan pers di Jakarta, 8 November 2023.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengaku ingin kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia telah menggugat Ketua MK Suhaartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Petitum kedua, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.

Anwar Usman
Anwar Usman (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca: Pantas Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Terungkap Alasannya, Singgung Nafkah Selama 2 Tahun Menikah

Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.

Kisruh Anwar bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengaku menyurati PTUN Jakarta dalam kasus ini dan memiliki alasan khusus di balik langkah ini.

Palguna menilai, majelis hakim PTUN Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal dalam memutus perkara gugatan Anwar Usman, karena perkara ini berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya yang digugat ke PTUN.

Baca: Usai Disinggung Guntur, Ganjar Janji Tempatkan Jokowi di Tempat Paling Terhormat kalau Jadi Presiden

Sikap PTUN Jakarta melalui putusannya nanti dianggap genting karena akan menjadi yurisprudensi bagi praktik penyelenggaraan negara.

"Ini bukan seperti putusan pejabat atau tata usaha negara seperti ada pembongkaran rumah, beda jauh itu. Ini langsung kaitannya dengan penegakan konstitusi dan undang-undang dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir di sana," ungkap Palguna kepada wartawan pada Kamis (18/1/2024).

"Pada waktu itu kami menyampaikan, yang jelas MKMK itu punya kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) MK, dan SK itu dibuat--di dalam konsiderannya--itu nyata-nyata disebut putusan MKMK," tambahnya.

Hal ini menimbulkan masalah yang dianggap tak sepele, karena ini artinya PTUN akan mengadili sesuatu berkenaan dengan putusan etik.

"Yang mau kita sampaikan, ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena menyangkut langsung persoalan praktik ketatanegaraan. Anda terbayang tidak apa yang akan terjadi dengan ini?" ujar pakar hukum tata negara itu.

Eks hakim konstitusi 2 periode itu menyebutkan bahwa MKMK siap menjawab dan menyampaikan penjelasan soal hakikat peradilan etik dan kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.





Halaman
1234
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved