Muhammad Azzam/Wartakota - cikwan suwandi/tribunjabar
Sedangkan, RZ sang eksekutor pembunuh bayaran masih menjadi buronan polisi.
Pembunuh bayaran dibayar Rp 1,5 Juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.
"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(Tribunnewswiki.com/TribunnewsBogor.com)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR