Kisah Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok dan Dipukuli Polisi, Cuma Dibayar Ganti Rugi Rp222 Juta

Inilah Oman Abdurohman, Warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 silam.


zoom-inlihat foto
Kisah-Marbot-Masjid-Dipaksa-Ngaku-Perampok-dan-Dipukuli-Polisi-Cuma-Dibayar-Ganti-Rugi-Rp222-Juta.jpg
tribun trends
Kisah Oman Abdurohman Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok dan Dipukuli Polisi, Cuma Dibayar Ganti Rugi Rp222 Juta


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak kisah miris marbot masjid dipaksa ngaku perampok dan dipukuli polisi hingga akhirnya dapat uang ganti rugi Rp 222 juta.

Inilah Oman Abdurohman, Warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 silam.

Kabar terbaru, Oman Abdurohman baru saja menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Pria yang berprofesi sebagai marbot masjid sempat ditembak dan dipaksa polisi mengaku sebagai perampok.

Kejadian penangkapan Oman oleh Polres Lampung Utara terjadi pada 22 Agustus 2017 lalu.

Merasa tak bersalah sama sekali, Oman akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.

Ya, pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tak terkecuali bagi Oman, sang marbot masjid.

Baca: Sosok Mbah Oman Abdurohman, Kakek yang Jadi Korban Salah Tangkap, Dapat Uang Ganti Rugi Rp222 Juta

Baca: Video Polisi Salah Tangkap Diduga Provokator Viral, Saat Dipukul Ternyata Perwira yang Menyamar

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Mbah Oman Abdurohman
Mbah Oman Abdurohman (Kolase/Kompas.tv/Kompas.com)

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved