Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Mbah Oman.
Baca: Meninggal di Solo, Inilah Perjalanan Hidup Dokter Lo Siaw Ging, Dermawan & Berjasa saat Kerusuhan 98
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy, Selasa (9/1/2024).
Salah tangkap artinya, keliru mengenai orang yang dimaksud. Korban salah tangkap pada dasarnya tidak melakukan kesalahan, sehingga orang tersebut berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
Di dalam hukum pidana tidak mengenal adanya tuntutan balik, karena sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 KUHAP, penuntutan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dalam hal ini Penuntut Umum.
Kaki ditembak, disiksa, dan dipukuli
Mbah Oman masih mengingat peristiwa saat dirinya mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Lampung Utara yang memaksanya mengakui perbuatan perampokan yang tidak dilakukannya.
Saat itu, Mbah Oman mengaku dibawa ke wilayah perkebunan dan mengalami sejumlah penyiksaan karena tidak mengakui tuduhan tersebut.
Polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya melakukan penembakan di kaki kiri.
Baca: Nasib Artis Cantik Dulu Sering Suntik Putih Demi Kulit Seksi, Kini Menyesal Idap Penyakit Berbahaya
Lantaran takut ditembak mati, dia dengan terpaksa mengakui kejahatan tersebut.
"Iya saya dibawa ke Lampung, terus dibawa ke kebun.
Di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku, saya ini mau ditembak mati.
Ini lukanya sampai tembus ke belakang kaki, kena tulang juga," kata Mbah Oman di Bandar Lampung, Selasa (19/12/2023).
"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip.
Pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat, masih hidup," sambungnya.
(tribunnewswiki.com/kompas.com/kompas.tv)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini