TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejadian tak terduga menimpa seorang kakek bernama Oman Abdurohman.
Kakek yang biasa disapa Mbah Oman tersebut menjadi korban salah tangkap.
Pada 2017, Mbah Oman ditangkap polisi atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Mbah Oman ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polres Lampung Utara.
Merasa tak tahan, Mbah Oman terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Lantas, bagaimanakah sosok dari Mbah Oman ini?
Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Baca: Pantas Ndhank Surahman Minta Maaf ke Andre Taulany Usai Somasi-Minta Rp35 M, Terungkap Penyebabnya
Baca: Nasib Artis Cantik yang Dulu Gagal Nikah dengan Irwan Mussry, Sekarang Siap Nikah Lagi Usai Lulus S3
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Mbah Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin, 8 Januari 2024.
Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.
Saat itu, polisi menangkap Mbah Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Mbah Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Kakek berusia 54 tahun itu dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Baca: Nasib Artis Cantik yang Dulu Hidup Hedon, Sekarang Pasrah Rahim Diangkat Meski Belum Menikah
Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Mbah Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Merasa tak tahan, Mbah Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Mbah Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Mbah Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.