TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui dan dapat berlaku di beberapa negara, terutama negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara.
Hal tersebut sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan informasi dari laman indonesiabaik.id, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib menggunakan SIM Internasional.
Namun demikian, hanya beberapa negara saja yang memberlakukan perjanjian sama.
Maka, daftar negara ASEAN tersebut adalah:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura
- Malaysia
Perlu diketahui, untuk Singapura SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Kemudian, Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.
Baca: Polisi Buka Bimbingan Belajar Ujian Teori dan Praktik Bikin Surat Izin Mengemudi, Gratis
Mulanya kebijakan ini hanya bisa berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Lalu pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
| Catat! Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini |
|
|---|
| Catat! Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 |
|
|---|
| Ambil SIM Tanpa Repot Antre? Coba Layanan Drive Thru, Hanya Tunggu 15 Menit |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Surakarta Selama September 2024 |
|
|---|
| ASEAN Foundation dan Maybank Foundation Gelar Regional Capacity Building Workshop eYAA di Bangkok |
|
|---|