Ambil SIM Tanpa Repot Antre? Coba Layanan Drive Thru, Hanya Tunggu 15 Menit

Layanan "drive thru" untuk pengambilan SIM, konsep baru yang tengah diuji coba oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.


zoom-inlihat foto
Seorang-pengendara-sepeda-motor-mengambil-SIM-di-layanan-drive-thru.jpg
KOMPAS.com/Tri Purna Jaya
Seorang pengendara sepeda motor mengambil SIM di layanan drive thru Pos Satlantas Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan jendela sebuah gerai di Pos Satlantas Tugu Adipura, Lampung, pada Kamis pagi (26/9/2024).

Setelah merogoh kantong celana, dia mengeluarkan ponselnya dan mengetuk layar beberapa kali, kemudian memperlihatkannya kepada seorang polwan yang menyambutnya.

“Perpanjang SIM C, Bu,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Polwan tersebut memindai ponsel pemuda itu menggunakan alat yang ada di meja.

Dalam waktu 10-15 menit, sang polwan memberikan SIM baru yang sudah diperpanjang masa aktifnya.

Gerai ini menawarkan layanan "drive thru" untuk pengambilan SIM, konsep baru yang tengah diuji coba oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Seperti layanan drive thru di restoran cepat saji, pengendara dapat mengambil SIM yang sudah diperpanjang tanpa harus turun dari kendaraan.

Lokasi gerai drive thru ini berada di Pos Satlantas Tugu Adipura, di Jalan Radin Intan II, pusat kota Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa seluruh proses perpanjangan SIM, mulai dari registrasi hingga pembayaran, dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Drive thru ini hanya untuk mengambil kartu fisik SIM yang sudah diperpanjang.

"Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor pelayanan," ujar Ridho.

Layanan ini melayani perpanjangan dua jenis SIM, yakni SIM A dan SIM C.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengambil SIM yang disita dalam tilang elektronik (ETLE).

Cara Perpanjang SIM Secara Digital

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara digital, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

3. Masukkan kode OTP yang diterima.

4. Buat dan konfirmasi PIN.

5. Masukkan data profil seperti NIK, nama, dan email.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved