Kronologi Suami Bunuh Istri di Sidoarjo, Bermula Kesal Karena Diomeli Tiap Pulang Kerja

Pelaku berusaha melakukan rekayasa seakan telah menjadi korban perampokan. Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur


zoom-inlihat foto
Tersangka-p444.jpg
Tribun Jatim/M Taufik
Tersangka penganiayaan terhadap istri pakai tabung elpiji saat di Polresta Sidoarjo, Kamis, (14/12/2023).


Pelaku memukulkan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

Kemudian, pelaku berusaha melakukan rekayasa seakan telah menjadi korban perampokan.

Bahkan, dia sengaja membuat rumahnya menjadi tampak seperti dibobol seseorang.

"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh," jelasnya.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan.

Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku pergi ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan itu.

Dia pun bercerita tentang istrinya yang tewas usai menjadi korban pembobolan.

"Kedua orangtua pelaku ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban tergeletak di ruang tamu yang bersimbah darah."

"Tak lama kemudian datang para tetangga," ucapnya.

Baca: Reaksi Prabowo saat Ditanya Anies Soal Putusan MK: Kita Bukan Lagi Anak Kecil Mas Anies, Sudahlah

Baca: Isi Chat Palsu Alung Setelah Bunuh Pacarnya, Diketik Pelaku untuk Bohongi Keluarga Korban dan Teman

Saat diinterogasi, Riyadi sempat bersikukuh telah menjadi korban perampokan rumah hingga istrinya tewas.

Bahkan, dia mengaku kehilangan handphone serta uang Rp 20 juta akibat perampokan itu.

"Akhirnya tersangka baru mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (12/12/2023)," ujar dia.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

"Sedangkan terkait dengan adanya barang berharga yang disampikan telah hilang merupakan karangan pelaku belaka," katanya.

Riyadi (58) mengaku menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal menggunakan tabung elpiji 3 kilogram karena kerap mendapat omelan saat pulang bekerja.

Kejadian ini bermula saat dirinya baru pulang dari tempatnya bekerja di sebuah pabrik, Senin (11/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya," kata Riyadi, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Riyadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji ke kepala istrinya, Nur Azizah (55).

Korban mengalami pendarahan dan langsung meninggal dunia.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved