TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sedih dan hanya bisa pasrah setelah Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Saat ini Lukas Enembe terbaring lemah RSPAD Gatot Soebroto Jakarta guna menjalani perawatan. Fisik Lukas lemah karena sakit yang dideritanya.
Keluarga Lukas Enembe kecewa karena, menurut mereka, tak ada pertimbangan dari aspek kemanusiaan sehingga Lukas tetapi dihukum meski sedang sakit parah.
Elius Enembe, adik Lukas Enembe, mengatakan pihaknya sudah berusaha mencari keadilan.
"Jujur kami sudah pasrah. Kami selama satu tahun ini berusaha mencari keadilan tetapi rupanya sia-sia. Bahkan lembaga Komnas HAM yang kami harapkan bisa bersikap atas dasar kemanusiaan pun tidak kami dapatkan. Lalu hakim yang kami harap bisa bertindak dengan hati nuraninya juga sia-sia saja kami harapkan. Lalu kami harus mencari keadilan di mana lagi di negara ini?" kata Elius Enembe, Selasa, (24/10/2023).
Menurut Elius, pihak keluarga dan warga Papua kaget dengan vonis 8 tahun yang diterima Lukas. Beratnya vonis itu di luar perkiraan. Kondisi Lukas yang sudah lemah karena sakit kronis tidak memungkinkannya menjalani hukuman kurungan.
Baca: Drama Sidang Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, Lempar Mic hingga Diperiksa Tensinya
Baca: Lukas Enembe Diduga Gunakan Dana APBD Papua untuk Main Judi di Luar Negeri
Keluarga Lukas menyatakan hakim tidak mempertimbangkan kondisi Lukas saat menjatuhkan vonis.
"Ini kami sangat terpukul sekaligus marah tetapi mungkin juga air mata kami tidak akan cukup lagi menerima ini semua. Air mata kami sudah habis melihat perlakuan terhadap Bapa Lukas.
"Kami harus bagaimana lagi mencari keadilan?" tanya dia.
Elius mengatakan kini keluarganya hanya bisa pasrah sambil menemani Lukas yang tenga dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Kata dia, selama ini keluarganya bersama dengan kuasa hukum berusaha mencari keadilan.
"Lalu Bapak Lukas dihukum. Bahkan, sudah sejak awal beliau diperlakukan diskriminatif, dikriminalisasi. Dituduh macam-macam tapi semua itu tidak terbukti. Seakan Bapa Lukas itu penjahat kelas berat yang harus segera dihabisi. Kami sungguh tidak mengerti apa yang ada di dalam kepala dan hati para hakim yang mulia," katanya.
Dia berharap keluarganya dan masyarakat Papua tetap kuat dan berdoa agar bisa mendapat keadilan dari Tuhan.
"Kami hanya bisa berdoa. Semoga Tuhan memberikan kami keadilan. Karena hanya dari Tuhan sajalah keadilan sejati itu kami dapatkan. Bukan lagi dari manusia-manusia termasuk para hakim."
Baca: Tak Wajar, Pengeluaran Belanja Makan & Minum Lukas Enembe Tembus Rp1 Miliar Per Hari
Vonis Lukas
Lukas telah dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Di samping itu, dia juga diwajibakan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, Lukas terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Lukas.
Hal yang memberatkan ialah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca: Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!