Lukas Enembe Diduga Gunakan Dana APBD Papua untuk Main Judi di Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan dugaan Lukas Enembe menggunakan uang negara untuk berjudi di Singapura.


zoom-inlihat foto
gubernur-papua-lukas-enembe.jpg
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan dugaan Lukas Enembe menggunakan uang negara untuk berjudi di Singapura. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe menggunakan uang negara untuk berjudi di Singapura.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan dugaan tersebut akan didalami lebih lanjut.

Alex mengatakan, KPK bakalan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino.

Koordinasi diperlukan karena diduga ada keterlibatan warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional.

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah, kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya," ujar Alex, pada Selasa (27/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Tak Wajar, Pengeluaran Belanja Makan & Minum Lukas Enembe Tembus Rp1 Miliar Per Hari

Alex berkata, pendalaman atas aliran uang Lukas Enembe tersebut dilakukan guna mengetahui seberapa besar yang dipakai untuk judi.

Dari hasil pendalaman sejauh ini, dia menyampaikan, ada dugaan uang judi Lukas Enembe berasal dari APBD.

"Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD. Termasuk informasi yang dipaparkan ke pimpinan menyangkut dana operasional gubernur," kata Alex.

Sebelumnya Lukas Enembe diduga melakukan pencucian uang dengan cara mengalirkan dana panas ke rumah kasino.

Alex menuturkan, jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan untuk berjudi oleh Lukas akan terlihat dari aliran dana.

Namun, KPK sejauh ini belum mengetahui apakah Lukas menang atau kalau judi.

“Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya,” ujar Alex.

Baca: Berikut Rincian 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Uang Rp 81 Miliar hingga Koin Emas

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun KPK, salah satu penyalahgunaan APBD itu terkait alokasi dan penggunaan dana operasional Gubernur Papua.

Alex mengungkapkan, dalam periode 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ungkap Alex.

Komisi antikorupsi kemudian mendalami temuan tersebut.

Hasil pendalaman KPK menemukan adanya dugaan kejanggalan.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif," kata Alex.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri juga menuturkan hal yang sama.

Baca: Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved