Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe marah dan teriak ke jaksa saat persidangan, Senin (19/6/2023).


zoom-inlihat foto
Lukas-Enembe-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Senin-1962023.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lukas Enembe marah dan berteriak ke jaksa terkait dakwaan yang disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua non aktif.

Melansir dari Tribunnews, Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Lukas Enembe saat menjalani sidang, Senin (19/6/2023).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM : Catat, NKRI Harga Mati!

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Mulanya, jaksa membacakan dakwaan bahwa Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 45,8 miliar.

"Menerima hadiah atau janji yang sekurangnya Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebesar Rp 10.413.929...," kata jaksa saat belum selesai dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Lukas tidak terima dengan dakwaan jaksa yang ditujukan kepadanya. Bahkan, ia menuding bahwa hal itu tidak benar.

"Woy, nggak benar woy! Hitungan dari mana itu? Tidak benar itu, darimana saya menerima itu?" teriak Lukas Enembe kepada jaksa.

Baca: Mengintip Harta Kakayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Baru Saja Ditangkap KPK

Tak hanya jaksa, asisten yang mendampingi Lukas juga menjadi sasaran kemarahannya terkait dakwaan yang dibacakan dinilai tidak benar.

Bahkan, Lukas marah ke pengacaranya disertai dengan pukulan tangan.

"Nggak benar itu. Wooy nggak benar itu! Hakim, saya tidak tahu tentang ini," kata Lukas Enembe kepada pengacaranya tersebut.

"Itu (dakwaan) tipu-tipu kau! Temuan itu darimana kau?" ucap Lukas Enembe lagi kepada jaksa.

Ketua majelis hakim, Rianto pun lalu meminta kepada pihak keluarga hadir untuk memberitahu Lukas Enembe agar tertib selama persidangan berlangsung.

"Ada keluarga atau istri dari terdakwa? Ada keluarganya? Tolong, ya diberi pengertian. Tolong saudara," tuturnya.

Baca: Komnas HAM Bantah Lakukan Perjalanan ke Papua Didanai Lukas Enembe

Tak hanya itu, hakim ketua juga bertanya kepada pihak keluarga apakah Lukas Enembe sudah meminum obatnya lantaran berdasarkan keterangan yang diterima, yang bersangkutan tidak mau minum.

"Saya hanya mau memastikan apakah pagi tadi, terdakwa sudah meminum obat yang disarankan oleh dokter?" tanya hakim.

"Menurut keterangan Bapak Lukas, tadi belum minum obat," kata salah satu pihak keluarga.

Di tengah percakapan antara hakim dengan pihak keluarga terdakwa, Lukas yang masih tidak terima kembali marah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved