Kompas.com
“Tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian,” katanya.
Baca: Gibran Anak Jokowi Bisa Maju Pilpres 2024, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres
Dari seluruh gugatan tentang usia minimum capres dan cawapres, hanya satu gugatan yang dikabulkan oleh MK, yakni perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Setelah gugatan itu dikabulkan, seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Mahkamah Konstitusi di sini.
KOMENTAR