Wakil Ketua MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan dalam Putusan Usia Minimal Capres & Cawapres

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyinggung kejanggalan dalam putusan MK tentang gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.


zoom-inlihat foto
Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan.jpg
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.


“Tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian,” katanya.

Baca: Gibran Anak Jokowi Bisa Maju Pilpres 2024, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres

Dari seluruh gugatan tentang usia minimum capres dan cawapres, hanya satu gugatan yang dikabulkan oleh MK, yakni perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Setelah gugatan itu dikabulkan, seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mahkamah Konstitusi di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved