TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden cukup menarik perhatian publik.
Sebelumnya, terkait batasan usia tersebut telah digugat oleh PSI dan sejumlah kepala daerah.
PSI menggugat agar batasan usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh MK. Alhasil peluang Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres tertutup.
Menariknya ialah terdapat sosok mahasiswa yang berhasil bikin Gibran Rakabuming berpeluang jadi cawapres.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbiru Re A di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.
Baca: Menanti Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Bisakah Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres?
MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."
Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pengajuan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas.
Baca: Reaksi Cak Imin Soal Pencabutan Izin Acara Anies di Bandung: Artinya Picik, Ini Kompetisi Sama Kok
Profil Almas Tsaqibbiru
Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?
Bahkan, permohonan yang diajukannya pun dikabulkan MK dan sampai menjadi buah bibir masyarakat luas.
Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.
Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.
Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.