MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Cawapres: Melanggar Moral & Tak Adil

Menurut MK, apabila pihaknya mengabulkan gugatan tersebut, hal itu justru menjadi pelanggaran moral dan memunculkan ketidakadilan.


zoom-inlihat foto
Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan.jpg
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.


"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari sama.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat."

Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/prabowo)

Setelah gugatan di atas ditolak, Gibran tidak bisa menjadi cawapres karena usianya belum 40 tahun.

Sementara itu, Gibran juga tidak mempermasalahkan aksi sejumlah orang uang menolak politik dinasti. DIa menyebut semua masukan akan ditampung,

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Baca: Gibran Anak Jokowi Jadi Rebutan Kubu Prabowo dan Ganjar, Ini Kata Yusril

Baca: Jokowi Dituduh Jalankan Politik Dinasti Usai Isu Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Santainya

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mahkamah Konstitusi di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved