TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan menolak gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas minimal usia minimum capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Menurut MK, apabila pihaknya mengabulkan gugatan tersebut, hal itu justru menjadi pelanggaran moral dan memunculkan ketidakadilan.
"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika menyampaikan pertimbangan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Saldi mengatakan jika pihaknya mengabulkan gugatan batas usia itu, situasi akan menjadi tidak adil bagi warga negara yang telah memiliki hak pilih dan pilih, sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
MK menyatakan penentuan usia minimal capres dan cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
"Mahkamah pada pokoknya berpendapat bahwa pembatasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan sepenuhnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat."
Baca: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Cawapres, Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tertutup
Baca: Ketika MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Isu Gugatan Usia Capres Cawapres, Gibran Terseret
Di samping itu, MK menyebut tak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres lantaran terbuka kemungkinan akan terjadi dinamika pada kemudian hari.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," kata Saldi.
Adapun gugatan batas usia itu teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Diajukan oleh beberapa pihak
Gugatan batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Para pemohon di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Baca: Sah! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Gugatan yang sama juga diajukan oleh Partai Garuda dan teregister dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan menolak gugatan lantaran permohonan para pemohon dianggap tak beralasan menurut hukum.
Beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan gugatan yang mirip dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Tertutupnya peluang Gibran jadi cawapres
Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tertutup setelah gugatan batas usia ditolak MK.
Sementara itu, Gibran mengaku tak ambil pusing dengan penolakan gugatan itu.