TRIBUNNEWSWI.COM - Febri Diansyah selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengendus kejanggalan dalam penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis malam, (12/10/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan bawahannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut Febri yang pernah menjadi juru bicara KPK, proses hukum terhadap kliennya itu dilakukan dengan sangat cepat. Sebab, KPK dalam satu hari mengirimkan dua surat berbeda kepada Syahrul.
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, (13/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Febri menyebut Syahrul dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 11 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum Syahrul mengatakan bahwa kliennya itu tidak bisa memenuhi panggilan karena harus menemui ibunya yang tengah sakit di Makassar.
Baca: Disebut Punya Tradisi Jumat Keramat, KPK Bakal Tahan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini?
Pada hari yang sama lembaga antikorupsi itu mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul untuk pemeriksaan pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.
Akan tetapi, sebelum Syahrul diperiksa pada hari Jumat, KPK sudah terlebih dulu menangkap Syahrul pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut Febri, terungkap bahwa surat penangkapan terhadap Syahrul juga dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023. Dengan demikian, surat penggilan kedua dan surat penangkapan sama-sama dikeluarkan pada hari yang sama.
"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," kata Febru,
"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut."
Baca: Fakta-Fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo: Ditangkap setelah Pulang Kampung, Tangan Diborgol
Dia menganggap proses hukum terhadap Syahrul oleh KPK berjalan dengan sangat cepat. Padahal, tim kuasa hukum beserta penyidik sudah memastikan bahwa eks menteri itu akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan pada hari Jumat.
"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujar Febri.
Nasdem memprotes
Mirip dengan Febri, Nasdem juga menyinggung kejanggalan dalam kasus penangkapan Syahrul.
Nasdem mempertanyakan alasan KPK sampai harus menjemput paksa Syahrul, padahal yang bersangkutan akan menghadiri pemeriksaan keesokan harinya.
Di samping itu, Nasdem juga menyindir KPK yang berdalih menangkap Syahrul Yasin Limpo karena dia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri, kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis, (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," katanya.
Baca: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam Hari, Nasdem Marah & Pertanyakan Alasannya
Sahroni menyebut KPK telah menggeledah menggeledah rumah dinas Syahrul dan kantor Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, menurut Sahroni, pernyataan KPK bahwa Syahrul dikhawatirkan menghilangkan barang bukti patut dipertanyakan.
"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Sahroni.
"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui."
Dikhawatirkan kabur
Sementara itu, KPK mengaku menangkap Syahrul karena kader Nasdem itu dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK,"ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam, (12/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca: KPK Akan Ungkap Jumlah Uang Dugaan Hasil Korupsi Syahrul Limpo yang Diduga Mengalir ke Nasdem
Ali mengatakan Syahrul mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, (13/10/2023). Namun, KPK memutuskan menangkap Syahrul karena mengetahui bahwa dia itu berada di Jakarta.
Sebelumnya, pada hari Rabu, (11/10/2023, Syahrul pulang kampung untuk menemui ibunya yang tengah sakit.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Syahrul Yasin Limpo di sini.