TRIBUNNEWSWIKI.COM - Partai Nasdem mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis malam, (12/10/2023).
Nasdem mempertanyakan alasan KPK sampai harus menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, padahal yang bersangkutan akan menghadiri pemeriksaan keesokan harinya.
Di samping itu, Nasdem juga menyindir KPK yang berdalih menangkap Syahrul Yasin Limpo karena dia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri, kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis, (12/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," katanya.
Sahroni menyebut KPK telah menggeledah menggeledah rumah dinas Syahrul dan kantor Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, menurut Sahroni, pernyataan KPK bahwa Syahrul dikhawatirkan menghilangkan barang bukti patut dipertanyakan.
"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Sahroni.
"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui."
Baca: KPK Bongkar Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Sehari sebelum Pemeriksaan
Baca: KPK: Uang Rp13,9 M yang Dinikmati Syahrul Yasin Limpo Beda dengan Rp30 M yang Ada di Rumahnya
KPK buka suara
KPK mengaku mengungkap Syahrul karena kader Nasdem itu dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK,"ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam, (12/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Ali mengatakan Syahrul mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, (13/10/2023). Namun, KPK memutuskan menangkap Syahrul karena mengetahui bahwa dia itu berada di Jakarta.
Sebelumnya, pada hari Rabu, (11/10/2023, Syahrul pulang kampung untuk menemui ibunya yang tengah sakit.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Setelah ditangkap, Syahrul dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB dalam kondisi terborgol.
Baca: KPK Akan Ungkap Jumlah Uang Dugaan Hasil Korupsi Syahrul Limpo yang Diduga Mengalir ke Nasdem
Baca: Syahrul Limpo Diduga Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, KPK: Beli Barang Mewah
Kuasa hukum pastikan Syahrul tak kabur
Pengacara Syahrul, Febri Diansyah, memastikan kliennya tak akan kabur. Hal itu dikatakannya ketika mendatangi KPK untuk mengonfirmasi penangkapan terhadap Syahrul.
Sebelumnya, KPK berujar bahwa penangkapan itu dilakukan karena Syahrul dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri," ujar Febri ketika ditemuai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).
Menurut Febri, Syahrul dijadwalkan diperiksa KPK pada hari Rabu, (11/10/2023). Namun, dia tak bisa hadir karena ingin menemui ibunya dulu di Kota Makassar yang tengah sakit. Syahrul kemudian meminta penjadwalan ulang.