TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelum memutuskan apakah dia akan ditahan.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis malam, (12/10/2023).
"Terkait penahanan, tentu kita lihat, nanti 'kan dilakukan pemeriksaan tim KPK, hari ini tim melakukan pemeriksaan setelahnya nanti tentu akan berpendapat," kata Ali di gedung KPK pada hari yang sama, dikutip dari Tribunnews.
"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana."
Ali mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jumat keramat
Penangkapan Syahrul dilakukan sehari sebelum hari Jumat.
Dikutip dari Kompas.com, KPK disebut-sebut memiliki tradisi "Jumat keramat" dalam penahanan tersangka kasus dugaan korupsi. Ada sejumlah tokoh masyarakat yang ditahan pada hari Jumat.
Baca: Fakta-Fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo: Ditangkap setelah Pulang Kampung, Tangan Diborgol
Berikut beberapa orang yang ditahan pada Jumat keramat.
- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh ditahan pada hari Jumat, 27 April 2012,
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 Januari 2014.
- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga ditahan KPK pada hari Jumat, 17 November 2017.
- Mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015.
KPK belum memberikan sinyal bahwa Syahrul akan mengikuti jejak politikus di atas.
Dikhawatirkan kabur
Menurut KPK, Syahrul ditangkap karena dia dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Penangkapan Syahrul dilakukan sehari sebelum dia dijadwalkan diperiksa KPK.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam, (12/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca: KPK Bongkar Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Sehari sebelum Pemeriksaan
Ali mengatakan Syahrul mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, (13/10/2023). Namun, KPK memutuskan menangkap Syahrul karena mengetahui bahwa kader Partai Nasdem itu berada di Jakarta.
Sebelumnya, pada hari Rabu, (11/10/2023, Syahrul pulang kampung untuk menemui ibunya yang tengah sakit.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Setelah ditangkap, Syahrul dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB dalam kondisi terborgol.
Dia tampak mengenakan topi bertuliskan "ADC" dan jaket hitam. Wajahnya tertutup oleh masker.
Syahrul memilih bungkam ketika digiring oleh KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan Tangannya menelungkup ke bawah dan diborgol.
Baca: KPK: Uang Rp13,9 M yang Dinikmati Syahrul Yasin Limpo Beda dengan Rp30 M yang Ada di Rumahnya