“Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya juga menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan.
“Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,” tegasnya.
Baca: Bripda Ignatius Tewas Ditembak Polisi, Keluarga: Dia Sering Dicekoki Miras oleh Seniornya
Sekalipun demikian, Pemerintah Kota Surabaya terus meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbetuk sachet.
Serta, terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” katanya.
Dinkes Surabaya: Tidak Ditemukan Peredaran Produk
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak ada peredaran minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya informasi yang viral di media sosial tentang produk miras saset palsu yang ditujukan untuk anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristinan mengatakan, mulanya dalam informasi, miras sachet palsu diklaim merupakan produk dari salah satu perusahaan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan kroscek, produk tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dan bukan berasal dari perusahaan yang diklaim.
Oknum yang memproduksi dan mempromosikan produk tersebut juga sudah ditangkap oleh polisi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan BPOM RI, Dinkopdag, dan distributor minuman beralkohol. Hasilnya, produk miras saset palsu tersebut tidak pernah didistribusikan di Surabaya," kata Nanik di Surabaya, Rabu (11/10/2023), dilansir Kompas.
"Kami juga sudah melakukan investigasi di lapangan dan tidak menemukan adanya peredaran produk tersebut," ujar Nanik.
Nanik menjelaskan, produk tersebut dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak perusahaan juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
"Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian," terang Nanik.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya terus berupaya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Selain melakukan pengawasan dan monitoring bersama instansi terkait, Pemkot Surabaya juga mengadakan sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan adanya produk minuman beralkohol yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami atau pihak berwenang," tutup Nanik.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Serambi dengan judul Beredar Miras dalam Bentuk Sachet, Ada Kandungan Alkohol: Ditemukan di Surabaya dan Daerah Lainnya
Baca berita terkait Miras di sini