TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat digegerkan dengan kabar adanya minuman keras alias miras sachet yang beredar.
Miras sachet ini dikabarkan mengandung alkohol, dan sudah beredar di Surabaya hingga daerah lainnya.
Warga juga diminta mewaspadai beredarnya miras dalam bentuk sachet tersebut.
Adapun informasi tersebut telah beredar di sejumlah WhatsApp Grup (WAG), dan lini media sosial lainnya.
Dalam pesan tersebut juga, para guru juga diminta mewaspadai peredaran miras sachet itu.
"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita,”
“Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman, dikutip dari TribunJatim.
Baca: TAMPANG 3 Wanita di Padang yang Cekoki Kucing Miras Sampai Mabuk, Anabul Ditampar hingga Digantung
Baca: Video 23 Detik Kucing Dicekoki Miras sampai Mabuk di Padang, 3 Wanita Brutal Ini Diungkap Tetangga
Pesan tersebut banyak beredar dikalangan orang tua di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Masifnya peredaran pesan tersebut membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya turun tangan.
Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan seperti yang tertera pada kemasan bungkus tersebut.
Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin.
Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada miras sachet ini.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet,” ujar Kepada Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Selasa (10/10/2023).
“Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta, bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” sambungnya.
Menurut Nanik, informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, namun juga beberapa daerah lain.
Produsen Orang Tua Group pun merasa ikut dirugikan atas beredarnya informasi ini.
Dikatannya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
Tak hanya di BPOM, hal ini pun telah masuk proses hukum.