TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray di Medan, Sumatra Utara, terancam dipenjara 20 tahun karena mengemis di TikTok dan mengeksploitasi anak.
Kapolresta Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut Zamanueli Zebua melakukan eksploitasi dengan cara melakukan live streaming melalui media sosial itu.
Live streaming itu menarik perhatian pengguna TikTok. Kemudian, Zamanueli Zebua meminta donasi kepada penonton lewat gift atau hadiah yang bisa ditukarkan dengan uang asli
Akibat tindakannya itu, Zamanueli Zebua diringkus polisi beberapa waktu lalu. Dia juga sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ZZ. Statusnya sudah tersangka, kita duga dia pengelola dan ada juga dari keluarganya, yaitu istrinya," kata Valentino, Rabu, (20/9/2023), dikutip dari Tribun Medan.
"Total ada 26 anak yang berada di dalam panti tersebut. Pada 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan kegiatan dan juga eksploitasi itu lewat media sosial,"
Baca: Kisah Siswi SD di Rusia Dikirim ke Panti Asuhan setelah Tulis Pesan Antiperang
Menurut Valentino, uang hasil penukaran gift itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Valentino menyebut panti asuhan itu telah beroperasi selama dua tahun. Namun, eksploitasi di sana baru dilakukan pada sekitar awal tahun 2023.
Tersangka mengeksploitasi anak lantaran tergiur oleh uang yang bisa didapatkannya. Menurut tersangka, dia mampu mendapatkan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
"Jadi, memang eksploitasi anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur," ujar Valentino.
"Pelaku melakukan syuting terutama bayi menangis lalu diunggah melalui media sosial khususnya TikTok."
"Bahkan, ini masih kita datakan ada juga yang memberikan donasi tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga ada.
Baca: Bayi Baru Lahir Dibuang oleh Siswi SMA di Depan Panti Asuhan, Ada Buku Catatan di dalam Tas
Kasus ini masih didalami oleh polisi. Valentino menyebut Zamanueli dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukumannya 20 tahun," kata dia.
Valentino mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang guna mengamankan para anak-anak yang ada di dalam panti asuhan.
"Jadi, empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya," kata dia.
Tidak berizin
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Rehabsos) Dinsos) Kota Medan, Mariance, panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin.
"Panti asuhan ini masih di bawah naungan yayasan, sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," kata Mariance kepada Tribun Medan.
Mariance menyebut anak-anak yang diurus oleh panti asuhan itu dibawa ke Rumah Central.