Zulkifli Hasan Terekam Bagikan Uang Rp50 Ribu, KPK Menyindir Keras, Bawaslu Selidiki

Dalam sebuah video, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terlihat membagikan uang kepada masyarakat.


zoom-inlihat foto
Umum-PAN-Zulkifli-Hasan-uang.jpg
TikTok/@amanaat_nasional
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok tanggal 10 Juli 2023 itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tampak membagikan uang sebesar Rp50.000 kepada para nelayan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terlihat membagikan uang Rp50.000 kepada masyarakat.

Karena tindakannya itu, Zulkifli Hasan dituding telah melakukan money politik atau politik uang oleh sejumlah pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian buka suara atas viralnya video Zulkifli Hasan itu. KPK meminta masyarakat untuk menghindari politik uang.

 “Antikorupsi itu, kan, maknanya, ya, tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan, begitu, ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali berujar bahwa ajakan antipolitik uang sudah disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, maupun masyarakat.

Menurut Ali, berdasarkan kajian KPK, aksi membagikan adalah tindakan koruptif yang bermuara pada tindakan korupsi.

“Beberapa perkara yg ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” katanya.

Baca: Zulkifli Hasan Susun Permendag Wajibkan Minimarket Suplai Kebutuhan Warung Kecil

Baca: Fakta Polemik Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanye, Teguran Jokowi hingga Klaim PAN

PAN membantah

PAN membantah bahwa yang Zulkifli telah melakukan politik uang.

"(Video itu) bukan dalam konteks money politik atau serangan fajar," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Rabu, (13/9/2023), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Eddy, hal itu karena Zulkifli kini bukan bakal calon kepala daerah ataupun calon legislatif.

"Karena satu, Pak Zulkifli Hasan bukan calon kepala daerah, calon kepala desa bukan calon anggota legislatif yang ingin dipilih dengan membagi-bagikan uang," kata dia menjelaskan.

Di samping itu, Eddy mengatakan tidak terlihat adanya atribut atau bendera partai dalam video yang viral itu. Oleh sebab itu, dia percaya bahwa ketua umum partainya itu tidak sedang menjalankan kegiatan politik, terlebih lagi politik uang.

"Karena tidak adapun di sana saya lihat umbul-umbul kemudian atribut partai atau apa yang ingin menunjukkan bahwa ini adalah ke acara partai yang mana partai kemudian membagi-bagi ruang jadi tidak ada di situ," ucapnya.

Baca: Klarifikasi PAN Setelah Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Murah Sambil Kampanye Pilih Putrinya

Baca: PAN Bersiap Cari Ganti Zulkifli Hasan untuk Isi Kursi Wakil Ketua MPR, Berikut Kandidatnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja perdananya dengan Komisi VI DPR RI memperkenalkan Minyak Goreng Kita.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja perdananya dengan Komisi VI DPR RI memperkenalkan Minyak Goreng Kita. (Dokumentasi Kementerian Perdagangan)

Viral dan Bawaslu buka suara

Video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan Zulkifli membagikan uang kepada nelayan itu viral di TikTok.

Belum diketahui lokasi Zulkifli melakukannya.

"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menyelidiki video itu dan menjadikan temuan awal tentang dugaan praktik "serangan fajar".

"Itu kan ada informasi awal, nah, kita kan juga baru tahu ini. Makanya informasi awal ini nanti kita crosscheck ke jajaran kita Bawaslu di wilayah mana itu," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Tribunnews.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved