TRIBUNNEWSWIKI.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) membantah tudingan bahwa Ketua Umum PAN Zulkili Hasan menjalankan politik uang dengan cara membagikan Rp50 ribu kepada masyarakat.
Tindakan Zulkifli Hasan itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial TikTok.
Menurut Sekjen PAN Eddy Soeparno, tindakan Zulkifli Hasan membagikan uang adalah bentuk kepeduliannya kepada masuarakat.
"Apa yang dilakukan pak Zulkifli Hasan dari pengamatan saya dengan melihat videonya Itu adalah sebuah perbuatan kepedulian terhadap masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah," kata Eddy, Rabu, (13/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
Eddy berpendapat bahwa tudingan Zulkifli Hasan menggunakan politik uang atau money politic itu tidak relevan.
"Jadi, saya kira apa tuduhan bahwa ini adalah langkah atau aksi sebar-sebar amplop dalam rangka serangan fajar itu atau money politik itu tidak relevan dalam konteks ini," katanya.
"Jadi, lebih kepada kepedulian beliau sebagai seorang tokoh bangsa yang ingin ikut membantu masyarakat."
Baca: Zulkifli Hasan Terekam Bagikan Uang Rp50 Ribu, KPK Menyindir Keras, Bawaslu Selidiki
Tak ada atribut partai
Eddy meyakini Zulkifli yang kini menjadi Menteri Perdagangan tidak melakukan politik uang salah satunya karena dia bakal calon kepala daerah ataupun calon legislatif.
"Karena satu, Pak Zulkifli Hasan bukan calon kepala daerah, calon kepala desa bukan calon anggota legislatif yang ingin dipilih dengan membagi-bagikan uang," kata dia menjelaskan.
Di samping itu, Eddy mengatakan tidak terlihat adanya atribut atau bendera partai dalam video yang viral itu. Oleh sebab itu, dia percaya bahwa ketua umum partainya itu tidak sedang menjalankan kegiatan politik, terlebih lagi politik uang.
"Karena tidak adapun di sana saya lihat umbul-umbul kemudian atribut partai atau apa yang ingin menunjukkan bahwa ini adalah ke acara partai yang mana partai kemudian membagi-bagi ruang jadi tidak ada di situ," ucapnya.
Baca: Zulkifli Hasan Susun Permendag Wajibkan Minimarket Suplai Kebutuhan Warung Kecil
Sindiran KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian buka suara atas viralnya video Zulkifli itu. KPK meminta masyarakat untuk menghindari politik uang.
“Antikorupsi itu, kan, maknanya, ya, tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan, begitu, ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ali berujar bahwa ajakan antipolitik uang sudah disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, maupun masyarakat.
Menurut Ali, berdasarkan kajian KPK, aksi membagikan adalah tindakan koruptif yang bermuara pada tindakan korupsi.
“Beberapa perkara yg ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” katanya.
Baca: Fakta Polemik Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanye, Teguran Jokowi hingga Klaim PAN
Viral dan Bawaslu buka suara
Video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan Zulkifli membagikan uang kepada masyarakat itu viral di TikTok. Belum diketahui lokasi Zulkifli melakukannya.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menyelidiki video itu dan menjadikan temuan awal tentang dugaan praktik "serangan fajar".
"Itu kan ada informasi awal, nah, kita kan juga baru tahu ini. Makanya informasi awal ini nanti kita crosscheck ke jajaran kita Bawaslu di wilayah mana itu," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Informasi itu datang dari mana yang pertama, lokusnya di mana, nanti kalau lokusnya di Jawa Barat ya maka dilakukan penelusuran di daerah Jabar. Kalau di DKI ya kita lakukan penelusuran di daerah DKI untuk memastikan apakah ada pelanggaran sosialisasi atau tidak."
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Baca: Zulkifli Hasan Targetkan Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14.000 dalam Sebulan, Begini Strategi Mendag
Puadi mengatakan pihaknya akan memastikan dulu apakah terdapat pelanggaran pemilu dalam video itu.
Dia mengatakan terdapat dua pintu masuk penanganan pelanggan melalui Bawaslu, yaitu melalui temuan dan laporan.
"Temuan itu kan pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan ya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Intinya sekarang ini, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal parpol."
Jika terdapat sosialisasi yang dianggap sebagai aktivitas kampanye, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan memberikan imbauan kepada peserta pemilu.
"Ketika KPU sebelumnya kan masih menggunakan PKPU 33/2018 Pasal 25. Setelah sekarang ada PKPU 15/2023, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi."
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Zulkifli Hasan di sini.