"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata dia.
Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis & Peluk Keluarganya, Akan Ajukan Banding
Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya D.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Alimin.
Hakim juga menyebut bahwa tidak ada hal meringankan Mario dalam kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang diadakan pada hari Selasa, (15/8/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar JPU Hafiz Kurniawan saat sidang, Selasa, (15/8/2023).
Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara
Shane divonis 5 tahun
Sementara itu, Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus penganiayaan D, dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," kata Hakim Alimin.
Shane memutuskan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Shane.
Senada dengan Shane, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Lukas mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sementara itu, JPU mengaku bakal mempertimbangkan dulu apakah turut mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.
Baca: TERNYATA Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu
Adapun dalam sidang pleidoinya yang digelar pada hari Selasa, (15/8/2023), menuntut Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," katanya.
Jaksa menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap D.
Sempat memohon dibebaskan
Dalam sidang pleidoinya, Shane Lukas meminta Majelis Hakim memvonis bebas dia.