Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun

Mario Dandy terkejut mendengar tuntutan ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukannya.


zoom-inlihat foto
Mario-Dandy-S-777777778.jpg
Warta Kota/YULIANTO
Mario Dandy Satriyo.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), mengaku kaget karena dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar atas perbuatannya itu.

Hal itu dikatakan Mario Dandy Satriyo ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/8/2023).

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Mario Dandy Satriyo dikutip dari Tribunnews.

Putra mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu mengatakan pertanggungjawaban atas kerugian dalam penganiayaan tersebut menjadi beban moralnya.

Mario mengaku siap membayar ganti rugi itu. Akan tetapi, dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena dia belum berpenghasilan.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun."

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku."

Baca: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Bisa diganti dengan pidana penjara 7 tahun

Restitusi Mario bisa diganti dengan pidana selama 7 tahun apabila tidak mampu membayarnya.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," ujar jaksa penuntut umum, Selasa, (15/8/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Jaksa mengatakan jika terdakwa dan kawan-kawannya tidak bisa atau tidak bersedia membayar restitusi sebesar Rp120 miliar seperti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan terjadi kekosongan hukum.

Tidak ada pidana pengganti restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dkk. atas tindak pidananya yang membuat D mengalami kerugian fisik, psikis dan materiil.

Kata jaksa, kekosongan hukum itu memunculkan ketidakadilan bagi D selaku korban. Oleh karena itu, D berhak mendapatkan restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil.

Baca: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M, Ayah David: RAT Lebih Cinta Harta daripada Mario Dandy!

Baca: Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy

Rafael enggan membayari putranya

Rafael selaku ayah Mario tidak bersedia membayar biaya restitusi dalam kasus penganiayaan oleh anaknya.

Keengganan Rafael itu disampaikan lewat sepucuk surat yang dikirimkan kepada pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga. Surat itu kemudian dibawa saat persidangan hari Selasa, (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," demikian pernyataan surat Rafael ketika dibacakan, dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, Rafael mengatakan tak bisa banyak membantu lantaran asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biaya restitusi itu sendiri mencapai Rp120 miliar.

Jonathan Latumahina, ayah D (17), kemudian mengkritik pedas pernyataan itu dan menganggap Rafael sebagai orang yang gila harta dan tega kepada anaknya.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," kata Jonathan, Rabu, (26/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi, Jonathan tak terlalu mempermasalahkan jika Mario pada akhirnya harus menanggung sendiri biaya restitusi itu. Namun, jika Mario tidak mampu membayar, Majelis Hakim wajib memberinya hukuman tambahan yang setara.

"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," kata dia.

Penganiayaan D

Peristiwa penganiayaan terhadap D tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya Mario tersulut emosinya lantaran mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG, mantan kekasih Mario, diperlakukan tidak baik oleh D. Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.

Baca: Ahli Syaraf Ungkap Kondisi Terkini D Setelah Dihajar Mario Dandy : Tak Bisa Diajak Bicara Hal ini

Mario diprovokasi oleh Shane sehingga dia menganiaya D hingga mengalami koma. Shane dan AG turut ada di tempat penganiayaan D. Di samping itu, Shane merekam tindak pidana itu.

Mario dan Shane kini terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan Mario Dandy sudah melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved