TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Kata JPU, penganiayaan itu dilakukan dengan dua terdakwa lain, yaitu Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," kata JPU di ruang sidang, Selasa, (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
JPU selanjutnya menuntut putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu dengan hukuman maksimal sesuai dengan dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan."
Baca: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M, Ayah David: RAT Lebih Cinta Harta daripada Mario Dandy!
Baca: Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario Dandy, Disebut Lebih Cinta Harta daripada Anaknya
Dituntut bayar restitusi
Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada D sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," ujar JPU dikutip dari Tribunnews.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Jaksa mengatakan jika terdakwa dan kawan-kawannya tidak bisa atau tidak bersedia membayar restitusi sebesar Rp120 miliar seperti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan terjadi kekosongan hukum.
Tidak ada pidana pengganti restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dkk. atas tindak pidananya yang membuat D mengalami kerugian fisik, psikis dan materiil.
Kata jaksa, kekosongan hukum itu memunculkan ketidakadilan bagi D selaku korban. Oleh karena itu, D berhak mendapatkan restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil.
Baca: Ahli Syaraf Ungkap Kondisi Terkini D Setelah Dihajar Mario Dandy : Tak Bisa Diajak Bicara Hal ini
Baca: Profil Amanda, Mantan Mario Dandy yang Jadi Saksi di Persidangan Pakai Kursi Roda & Nyaris Pingsan
Penganiayaan D
Peristiwa penganiayaan terhadap D tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Awalnya Mario tersulut emosinya lantaran mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG, mantan kekasih Mario, diperlakukan tidak baik oleh D. Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.
Mario diprovokasi oleh Shane sehingga dia menganiaya D hingga mengalami koma. Shane dan AG turut ada di tempat penganiayaan D. Di samping itu, Shane merekam tindak pidana itu.
Mario dan Shane kini terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan Mario Dandy sudah melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Mario Dandy Salting Senyum-senyum Sendiri saat Chat Amanda Gue Masih Sayang Lo Dibacakan
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.