TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter ahli syaraf yang menangani D (17), Yeremia Tatang, mengungkapkan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), tidak dapat diajak berbicara hal yang kompleks dan terlalu dalam.
Hal itu diungkapkan oleh Yeremia dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Awalnya, Yeremia ditanya oleh Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono soal bagaimana anak D menangkap informasi dari lingkungan sekitar.
"Cukup lumayan, bisa mengerti. Untuk hal-hal sederhana masih bisa, tapi untuk hal-hal kompleks, masih belum," ucap Yeremia di depan Alimin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Alimin kemudian bertanya tentang kondisi D saat ini.
"Kondisi anak ini, apakah kembali seperti waktu beberapa tahun masih kecil atau bagaimana?" tanya Alimin kepada Yeremia.
"Tentu tidak Yang Mulia. Kondisi sudah berubah," jelas Yeremia.
Hakim kembali bertanya ahli syaraf soal perubahan seperti apa yang terjadi kepada D.
Yeremia menjawab dan memberi contoh soal salah satu obrolan yang pernah ia lakukan dalam proses pemeriksaan D.
"Jadi, kalau untuk anak seumur gini, harusnya dia sudah bisa berbicara sesuatu yang misalnya cukup dalam. Misalnya, 'kamu mau jadi apa' terus 'kamu mau ngapain di masa depan'," kata Yeremia.
"(Enggak) tahu," lanjut Yeremia sambil menirukan gaya bicara D.
Yeremia menjelaskan, selain kondisi yang tidak sesuai dengan anak seusianya, memori di dalam otak D banyak terganggu.
Dirinya bahkan tidak bisa menerima informasi mengenai pelajaran yang terlalu rumit.
"Kalau untuk pelajarannya sih, diingat-ingat masih oke, tapi kalau untuk yang berat, kayaknya masih belum bisa," ucap Yeremia.
"Yang ringan itu maksud saudara?" tanya Alimin kepada Yeremia.
"Misalnya, kalau untuk matematika, menghitung terlalu banyak, itu masih agak sulit. Cuma, jika pelajaran geografi yang ringan-ringan itu masih bisa," ucap Yeremia menjawab pertanyaan Alimin.
Baca: Mario Teguh Disebut-sebut Awalnya Sempat Pasang Harga Endorse Rp 15 Miliar ke Korban
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang dokter untuk memberikan keterangan dalam sidang kali ini.
"Dokter spesialis saraf, dokter Tatang (memberikan keterangan) hari ini," kata kuasa kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Mellisa mengatakan, dokter spesialis saraf tersebut merupakan salah satu dokter di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, yang merawat dan memantau perkembangan D sampai saat ini.
Maka, keterangan dari dokter Tatang diharapkan mampu memberikan penjelasan valid mengenai kondisi D setelah dianiaya oleh Mario Dandy lima bulan lalu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)