Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario Dandy, Disebut Lebih Cinta Harta daripada Anaknya

Ayah korban penganiayaan menganggap Rafael Alun gila harta lantaran enggan membayar biaya restitusi dalam kasus Mario Dandy.


zoom-inlihat foto
Rafael-Alun-Trisambodo-2672023.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo (20), tidak bersedia membayar biaya restitusi dalam kasus penganiayaan oleh anaknya terhadap D (17).

Keengganan Rafael itu disampaikan lewat sepucuk surat yang dikirimkan kepada pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga. Surat itu kemudian dibawa saat persidangan hari Selasa, (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," demikian pernyataan surat Rafael ketika dibacakan, dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, Rafael mengatakan tak bisa banyak membantu lantaran asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biaya restitusi itu sendiri mencapai Rp120 miliar.

Jonathan Latumahina, ayah D (17), kemudian mengkritik pedas pernyataan itu dan menganggap Rafael sebagai orang yang gila harta dan tega kepada anaknya.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," kata Jonathan, Rabu, (26/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy

Baca: Ahli Syaraf Ungkap Kondisi Terkini D Setelah Dihajar Mario Dandy : Tak Bisa Diajak Bicara Hal ini

Mario Dandy Satriyo ditetapkan Polda Metro jaya sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Mario Dandy Satriyo ditetapkan Polda Metro jaya sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15). (Warta Kota/YULIANTO)

Akan tetapi, Jonathan tak terlalu mempermasalahkan jika Mario pada akhirnya harus menanggung sendiri biaya restitusi itu. Namun, jika Mario tidak mampu membayar, Majelis Hakim wajib memberinya hukuman tambahan yang setara.

"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rafael menulis sepucuk surat dari Rutan KPK yang dikirimkan kepada kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga. Andreas kemudian membawa surat itu ke persidangan yang dihelat kemarin, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Mario turut menyeret ayahnya

Kasus penganiayaan oleh Mario memicu pemeriksaan terhadap Rafael yang sebelumnya menjadi pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Rafael disorot lantaran jumlah kekayaannya dinilai tidak wajar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, hartanya berjumlah Rp56 miliar.

Baca: Profil Amanda, Mantan Mario Dandy yang Jadi Saksi di Persidangan Pakai Kursi Roda & Nyaris Pingsan

Baca: Mario Dandy Salting Senyum-senyum Sendiri saat Chat Amanda Gue Masih Sayang Lo Dibacakan

KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap Rafael. Ayah Mario itu diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Gratifikasi itu diterima 12 tahun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya yang  bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).  Besar gratifikasi itu disebut mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 miliar apabila menggunakan kurs saat ini.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved