TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi setelah Ferdy Sambo dkk. mendapat pengurangan hukuman.
Vonis Ferdy Sambo yang awalnya adalah hukuman mati diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, juga mendapatkan keringanan hukuman.
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, pengajuan ganti rugi itu sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” ujar Martin, Jumat, (11/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan rencana pengajuan restitusi ini dipertimbangkan karena para terdakwa penguragangan hukuman yang sangat besar.
Mengenai angka restitusi yang nantinya diajukan, Martin menyebut akan berkomunikasi dulu dengan LPSK.
Baca: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pakar: Hukumannya Masih Mungkin Dikurangi Lagi lewat PK
Baca: SOSOK Desnayeti, Hakim MA yang Masih Ngotot Ingin Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Vonis Sambo dkk. diubah
Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diajukan Sambo.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup."
Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari Selasa. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca: LPSK : Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Setelah Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Baca: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi : Kita Harus Menghormati
Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.
Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.
Baca: INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Fikri, Anak Gembong Narkoba Soroti Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Kemarin Cuma untuk Redam Masyarakat
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.