LPSK : Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Setelah Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Wakil LPSK Edwin Partogi mengatakan, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.


zoom-inlihat foto
Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-putusan-Senin-1322023.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa mengajukan ganti rugi (restitusi) setelah hukuman terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi seumur hidup.

Wakil LPSK Edwin Partogi mengatakan, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Edwin menjelaskan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua lewat LPSK.

Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Dia mengatakan, sampai saat ini LPSK tidak melakukan penilaian restitusi yang dibebankan kepada Ferdy Sambo, sebab belum ada permohonan dari keluarga mendiang Yosua.

Namun,jika keluarga Yosua mengajukan permintaan ganti rugi, maka LPSK siap melakukan penghitungan taksiran kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.

"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini Keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin.

 Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023)
Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diberitakan, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Tanggapan Jokowi dan Mahfud MD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Jokowi menyebutkan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, harus dihormati.

Seperti diketahui MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup tersebut kualitasnya sama.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.

Mahfud menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 apabila sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved