Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi : Kita Harus Menghormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa Ferdy Sambo.


zoom-inlihat foto
ss3ADITYA-AJIAFP.jpg
ADITYA AJI/AFP
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Jokowi menyebutkan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, MA mengurangi hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Kemudian, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, Ferdy Sambo hukumannya didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Adapun hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Terakhir, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ferdy Sambo saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023. (ADITYA AJI / AFP)

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini telah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak meminta banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Baca: Ferdy Sambo

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, harus dihormati.

Seperti diketahui MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup tersebut kualitasnya sama.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.

Mahfud menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 apabila sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved