Fikri, Anak Gembong Narkoba Soroti Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Kemarin Cuma untuk Redam Masyarakat

Tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat saja, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi


zoom-inlihat foto
Fikri-Budiman-a-55.jpg
Instagram.com/fernandfikri
Fikri Budiman, anak Freddy Budiman Tanggapi Hukuman Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fikri Budiman, putra dari Freddy Budiman turut menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui, Freddy Budiman merupakan gembong narkoba  yang di eksekusi mati pada 2016 lalu.

Fikri Budiman tidak heran atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA).

"Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri

Ia menyakini bahwa masyarakat nantinya juga akan melihat berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.

"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.

Fikri menceritakan, ia memiliki pengalaman kelam saat sang ayah Freddy Budiman harus menghadapi ekesekusi hukuman mati karena kasus narkoba dan membandingkannya dengan kasus Sambo dengan ayahnya.

Ia beranggapan bahwa lebih suci membunuh orang daripada narkoba.

"Lebih suci bunuh orang daripada narkoba," tulisnya lagi.

Fikri Budiman Anak Freddy Budiman Bersuara Soal Diskon Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.
Fikri Budiman Anak Freddy Budiman Bersuara Soal Diskon Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo. (Instagram @fernandfikri)

Baca: Kronologi AKBP Toni Bentak Wakil Walikota Surabaya Saat Eksekusi 28 Rumah: Anda Jangan Menghalangi

Baca: Reaksi Anak Freddy Budiman Tanggapi Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba

Dikutip dari WartaKotalive.com, Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8) menganulir vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjadi hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun, kini hanya menjadi 10 tahun.

Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berubah hukumannya.

Hukuman untuk Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun juga berubah menjadi 10 tahun.

Dan hukuman untuk Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer diketahui sudah bebas dari penjara sejak Jumat (4/8/2023) lalu. (*)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved