Ia menambahkan, hal tersebut berkaca dari banyaknya masyarakat dan mahasiswa yang terjerat pinjol.
Pihak kampus tak dilibatkan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama UIN Surakarta, Prof. Syamsul Bakri mengatakan kerja sama yang dilakukan DEMA secara ilegal.
Menurutnya, pihak rektorat tidak dilibatkan dalam kerja sama ini.
Baca: Curhatan Karyawan Indomaret di Gorontalo yang Bunuh Diri karena Pinjol, Sempat Posting Kata-kata Ini
Baca: OJK Imbau Masyarakat Jangan Tergoda Pakai Pinjol Ilegal Demi Beli Tiket Konser Coldplay
Bahkan dosen pembina DEMA pun tidak diberi informasi terkait adanya kerja sama yang dibuktikan dengan penandatanganan MoU dengan pihak-pihak tersebut.
"Padahal mahasiswa itu tidak berhak melakukan MoU dengan pihak sponsorship, apalagi ada nominal," ujar Syamsul, dikutip Tribunnews.com dari TribunSolo.com.
Pihaknya telah mendapatkan nominal dana bantuan sebesar Rp160 juta untuk kegiatan PBAK.
Syamsul melanjutkan, dana itu terlalu besar dengan risiko data mahasiswa yang diharuskan registrasi aplikasi sponsorship tersebut.
"Ada nominal (uang kompensasi) yang besar sekali. Yang fakultas saja cari sponsorship ndak bisa seperti itu (sebesar Rp 160 juta). Itu kan rawan macem-macem. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu. Itu kan data-data mahasiswa yang registrasi," tambahnya.
Ia menyebut, dana kegiatan PBAK telah ditanggung oleh kampus.
Bahkan, kampus telah mengucurkan dana sebesar Rp400 juta lebih untuk mengakomodasi seluruh kegiatan untuk mahasiswa bari.
"Untuk apa coba? PBAK itu sebenarnya cuma 3-4 hari. Dan sudah semuanya (dianggarkan) Rp 400 juta lebih. Jadi tidak ada anggaran kurang (untuk PBAK)," pungkasnya.
Rektor Turun Tangan
Terkait hal tersebut, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudofir pun turun tangan.
Ia mengaku telah melakukan langkah-langkah terkait masalah kegiatan PBAK di lingkungan kampus.
"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta," jelas Mudofir, Senin (7/8/2023).
Menurutnya pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.
Untuk itu, pihaknya meminta panitia membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga.
Selain itu, Mudofir menyebut pihak DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan sponsorship dan tidak melaporkan kepada pimpinan universitas.
"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," tegas Mudofir.