ISI Pesan Panji Gumilang ke Santri Al Zaytun saat Akan ke Bareskrim, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun ini jadi tersangka usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).


zoom-inlihat foto
Pimpinan-pondok-pesantren-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-bareskrim-Polri-Jakarta-Selasa-182023.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews/JEPRIMA
Kiri: Puluhan anggota Brimob Polri hingga kendaraan taktis (rantis) Brimob bersiaga di Bareskrim Polri bersamaan dengan pemeriksaan pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023). Kanan: Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).


Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun ini jadi tersangka usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.

Sepanjang pemeriksaan Panji Gumilang, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.

Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Pamitan: Syekh Hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi

Baca: MISTERI Sosok MYR AS, Oknum BIN yang Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelum datang ke Bareskrim, Panji Gumilang sempat mengumpulkan para santrinya dan berpamitan.

Dalam momen itu Panji Gumilang juga menitipkan sejumlah pesan.

Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Saat ini, Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Puluhan Brimob Hingga Rantis Bersiaga di Bareskrim saat Panji Gumilang Diperiksa

Puluhan anggota Brimob Polri hingga kendaraan taktis (rantis) Brimob bersiaga di Bareskrim Polri bersamaan dengan pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).
Puluhan anggota Brimob Polri hingga kendaraan taktis (rantis) Brimob bersiaga di Bareskrim Polri bersamaan dengan pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pemandangan tak biasa terlihat di pelataran Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Terlihat, puluhan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap datang pada sore hari.

Berdasarkan pantauan, setidaknya ada sekitar 27 anggota Brimob Polri yang datang menggunakan satu truk, tiga kendaraan taktis (rantis) dan 10 sepeda motor di Bareskrim Polri.

Para personel Brimob terlihat mengenakan seragam lengkap sembari membawa senapan serbu. Mereka kemudian memasuki gedung Bareskrim Polri.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved