Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun ini jadi tersangka usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.
Sepanjang pemeriksaan Panji Gumilang, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.
Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Pamitan: Syekh Hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Baca: MISTERI Sosok MYR AS, Oknum BIN yang Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang
Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelum datang ke Bareskrim, Panji Gumilang sempat mengumpulkan para santrinya dan berpamitan.
Dalam momen itu Panji Gumilang juga menitipkan sejumlah pesan.
Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Saat ini, Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.
Puluhan Brimob Hingga Rantis Bersiaga di Bareskrim saat Panji Gumilang Diperiksa
Pemandangan tak biasa terlihat di pelataran Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Terlihat, puluhan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap datang pada sore hari.
Berdasarkan pantauan, setidaknya ada sekitar 27 anggota Brimob Polri yang datang menggunakan satu truk, tiga kendaraan taktis (rantis) dan 10 sepeda motor di Bareskrim Polri.
Para personel Brimob terlihat mengenakan seragam lengkap sembari membawa senapan serbu. Mereka kemudian memasuki gedung Bareskrim Polri.