TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat berpamitan kepada para santri sebelum berangkat ke Jakarta guna memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Para santri itu dikumpulkan Panji Gumilang di depan Masjid Rahmatan lil'alamin hari Selasa, (1/8/2023), dan jumlahnya mencapai ribuan.
Dalam siaran di akun YouTube Al Zaytun, Panji Gumilang berpesan kepada santri, pengajar, dan karyawan ponpes itu. Zaytun.
"Jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," kata Panji dikutip dari Tribunnews.
"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi."
Dia ingin didoakan pemeriksaannya berjalan dengan lancar.
"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya."
Baca: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara dan Belum Ditahan
Baca: MUI Duga Panji Gumilang Punya Bekingan Kuat Sampai Pemerintah Takut Menyentuh Pemimpin Al Zaytun
Jadi tersangka
Panji tiba sekitar pukul 13.22 WIB. Dia mengenakan menggunakan kemeja biru bergaris, kaca mata, dan peci hitam.
Sejumlah kuasa hukum dan pengawal pribadinya tampak mendampinginya. Dia hanya bungkam ketika masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim.
Ketika ditanya oleh wartawan, Panji hanya mengacungkan jempolnya.
Setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri selama empat jam, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan."
Pemipin Ponpes Al Zaytun itu dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca: Beredar Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI Buka Suara
Baca: MAKIN JADI, Panji Gumilang Undang Aktivis Yahudi di Perayaan Tahun Baru Islam
Sebelum Panji dijadikan tersangka, Mabes Polri meminta keterangan dari setidaknya 57 orang yang meliputi saksi dan ahli,
"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.
Menurut Djuhandani, penyidik etelah mendapatkan alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan keterangan ahli.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat."
Selain terjerat kasus dugaan penistaan agama, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana di Al Zaytun.