TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panji Gumilang gugat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Rp 1 Triliun.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun menggugat MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immateriel, seperti dikutip dari KompasTV.
Bahkan, Panji Gumilang juga menggugat Waketum MUI Anwar Abbas karena merasa disudutkan.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat melalui penasihat hukum Panji, Hendra Efendi.
Adanya gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Baca: Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun, Singgung Tuduhan Komunis
Baca: LBH PP Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Lawan Gugatan Panji Gumilang
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst.
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya menyatakan gugatan dilayangkan gara-gara dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” papar Hendra, dilansir Kompas, Senin (10/7/2023).
Alasan Panji Gumilang melayangkan gugatan tersebut lantaran ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun itu sebagai orang komunis.
Dasar tuduhan Anwar Abbas dikatakan tidak kuat.
Karena hanya memakai potongan video yang beredar kala pemimpin Al Zaytun tersebut mengatakan “saya komunis”.
Hendra memaparkan, padahal saat itu Panji Gumilang mengatakan “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” jelas Hendra.
Anwar Abbas, Hendra melanjutkan, semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang ketika mengatakan “saya komunis” tersebut.
Namun, bagi Hendra, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Al Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri (03/07/23) untuk diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Panji Gumilang setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Sebagai informasi, Rasyidi Panji Gumilang atau yang kerap disapa Panji Gumilang adalah pria kelahiran Gresik, 30 Juli 1946.